Sabtu, 01 Mei 2010

Fungsi Logika pada Microsoft Excel

Fungsi Logika pada Microsoft Excel

·        Pengertian Fungsi Logika

   Fungsi logika adalah fungsi yang digunakan untuk menyatakan kondisi benar atau salah. Fungsi logika membantu kita untuk meyelesaikan maslah-masalah yang bersifat nonnumerik. Fungsi ini bersifat kualitatif, misal : ya-tidak, lulus-tidak lulus, baik-buruk, dan lain-lain.

·        Fungsi IF

   Fungsi ini berguna untuk mengikuti suatu isi sel apakah berisikan nilai yang memenuhi kriteria atau tidak memenuhi kriteria. Pada jendela IF, isian Logical test adalah alamat sel yang akan diuji beserta kondisi yang ditentukan, value_if_true adalah nilai yang diberikan apabila sel memnuhi kriteria, value_if_false adalah nilai yang diberikan apabila sel tidak memenuhi kriteria. 

Contoh :

Di sel A1 berisi data 100, di sel B1 berisi data 200. Jika disel C1 terdapat fungsi =IF(A1>B1;”MAHAL”;”MURAH”). Maka di sel C1 tercetak MURAH.
Namun, jika ada dua atau lebih kondisi maka gunakan fungsi IF majemuk.
Misal :


A
B

nilai
grade
1
90
A
2
85
B
3
75
C
4
65
D
5
60
C
6
70
E
 Kolom grade syarat pengisiannya adalah sebagai berikut:
Jika Nilai 100-90 maka Grade A
Jika Nilai 89-80 maka Grade B
Jika Nilai 79-70 maka Grade C
Jika Nilai 69-60 maka Grade D
Jika Nilai kurang dari 60 maka Grade E
Maka untuk kolom grade funsi logikanya adalah :                                                                                      
=IF(A2>=90,"A",IF(A2>=80,"B",IF(A2>=70,"C",IF(A2>=60,"D","E"))))

·        Fungsi OR

   Fungsi OR adalah fungsi yang digunakan untuk membandingkan dua atau lebih kalimat logika.
Cara penulisan    : =OR(perbandingan1;perbandingan2; …)
Contoh               : =OR(A5="A";B5="B";C5="C")
Dibaca               : A5=A atau B5=B atau C5=C
   Fungsi ini akan menghasilkan nilai “TRUE” bila salah satu atau semua pernyataan bernilai benar, dan akan bernilai “FALSE”, bila semua pernyataan bernilai salah.



   
   Dari fungsi diatas akan menghasilkan nilai “TRUE”, karena:
Penyataan ke-1, “1+1=2 (TRUE), Penyataan ke-2, “2+2=4 (TRUE).



  
   Dari fungsi diatas akan menghasilkan nilai “TRUE”, karena:
Penyataan ke-1, “1+1=4 (FALSE), Penyataan ke-2, “2+2=4 (TRUE).





   Dari fungsi diatas akan menghasilkan nilai “FALSE”, karena:
Penyataan ke-1, “1+1=4 (FALSE), Penyataan ke-2, “2+2=2 (FALSE).

  • Fungsi AND

   Fungsi ini digunakan untuk memperbandingkan dua buah data atau lebih. Proses dilaksanakan jika semua data dipenuhi.
Cara penulisan    : AND(perbandingan1;perbandingan2; …)
Contoh              : AND(C7=A dan D6=5000)
Dibaca               : C7=A dan D6=5000

  • Fungsi NOT

   Fungsi ini digunakan untuk mencari kebalikan (negation)dari suatu perbandingan.
Cara penulisan    : =NOT(perbandingan)
Contoh               : =NOT(FALSE) = TRUE
Dibaca               : Bukan salah, berarti benar

   Jadi fungsi logika digunakan untuk menyatakan pernyataan yang mengandung nilai benar atau salah, membandingkan dua kalimat atau lebih, dan mencari kebalikan dari suatu perbandingan.

Senin, 14 Desember 2009

PERHIASAN WANITA


Perhiasan yang Dianjurkan, Diperbolehkan, dan Diharamkan bagi Wanita


Rasulullah saw. sangat menyenangi penampilan yang baik. Beliau pernah bersabda kepada para sahabatnya ketika mereka baru datang dari bepergian: "Sesungguhnya kamu sekalian baru datang untuk menemui saudara-saudaramu. Maka perbaikilah keadaanmu, betulkanlah pakaianmu sehingga kamu seakan-akan tahi lalat diantara manusia."(HR. Abu Dawud)

Sebab dengan kerapian dan kebersihan, maka seseorang akan terlihat bagus dan bersih. Namun hal ini harus disertai sikap sederhana, tidak berlebih-lebihan, dan tidak memamerkan kemewahan.

Seseorang pernah bertanya kepada Abdullah bin Umar ra. tentang pakaian macam apakah yang harus dikenakan? Ia menjawab, "Yang tidak membuat iri orang-orang yang bodoh dan tidak mengundang cemoohan orang yang kemah lembut."

Wanita muslimah harus pandai menjaga penampilan dirinya di hadapan wanita lain tanpa berlebih-lebihan. Tidak perlu wanita muslimah mengikuti tradisi mereka yang tak pernah berhenti di dalam menilai setiap pakaian dan penampilan. Mereka memisah-misahkan: ini pakaian malam, itu pakaian pagi, begitu seterusnya yang masing-masing mempunyai coraknya sendiri-sendiri. Akhirnya mereka memberati orangtua dan suami hanya karena tuntutan pakaian, sehingga keluarganya menjadi marah dan Allah-pun menjadi marah pula.

"Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. , bahwa jika ada seseorang yang berjalan dan sengaja memamerkan rambut palsu dan mantelnya, maka Allah menggoyang bumi, sehingga ia akan bergerak-gerak diatas bumi hingga hari kiamat tiba."

Sedang wanita mukminah yang menghendaki keindahan, maka ia hanya menginginkan keindahan yang abadi. Sedang keindahan yang bisa dimakan bumi tidak mengundang minatnya.

Rasulullah saw. bersabda: "Rombongan pertama yang dimasukan ke dalam surga, maka rupa mereka seperti rupa rembulan pada saat malam purnama. Mereka tidak meludah dan membuang ingus. Gelas mereka dari emas dan perak. Sisir mereka juga dari emas dan perak. Anglo mereka dari kayu gaharu, dan keringat mereka minyak kasturi."

Karena kenikmatan ukhrawi seperti itu, maka mereka selalu berusaha untuk berbuat demi kepentingan akherat, tapi juga tidak melupakan bagiannya dunia. Segala yang haram dijauhi dan yang mubah dilakukan secukupnya. Semua dilandasi niat karena Allah dan upaya memperoleh pahala. Berlebih-lebihan dalam hal yang mubah, berarti zuhud. Menahan diri dari hal-hal mubah secara mutlak, seperti tidak mau makan roti dan daging adalah orang yang bodoh dan tersesat. Sikap seperti ini adalah perbuatan orang zuhud dari kalangan Nashara. Maka firman Allah: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas."(Al-Maidah:87)

Meninggalkan yang berlebiiih dari hal-hal yang mubah akan memperoleh pahala. Namun berlebih-lebihan melakukan hal yang mubah adalah dilarang. Suatu pekerjaan yan g dilandaskan niat baik, akan memperoleh pahala. Dan suatu pekerjaan yang dilandasi niat buruk, akan mendapat siksa.

Barang siapa yang tidak mau mengenakan pakaian bagus karena bakhil, ia tidak mendapat pahala. Barang siapa yang tidak mau mengenakan pakaian bagus karena untuk mengharamkan yang mubah, maka ia berdosa. Barang siapa yang mengenakan pakaian bagus karena hendak memperlihatkan nikmat Allah, maka ia mendapat pahala. Barang siapa yang mengenakannya karena untuk membanggakan diri dan sombong, maka ia berdosa. Karena Allah tidak menyukai orang-orang yang bersikap sombong lagi congkak.

Harta harus berada di tangan wanita muslimah, bukan dalam hatinya. Nikmat merupakan pertolongan baginya untuk melaksanakan kebaikan. Bila hartanya melimpah, tidak membuatnya congkak dan tidak dilenakan oleh kemewahan di dunia. Tirulah Ummul mukminin Aisyah ra. Pada suatu hari, ada seseorang yang menemuinya, disaat ia sedang menjahit roknya. Orang itu berkata, "Wahai Ummul mukminin, bukanlah Allah telah memperbanyak kebaikan bagimu?" Aisyah menjawab, "Tidak akan memiliki yang baru bila seseorang tidak memiliki yang bekas."

Wanita muslimah harus tetap menjaga kehormatan diri dalam keadaan miskin, ia harus menjauhkan rasa rendah diri dan hina. Namun ia dapat hidup sederhana bila dalam keadaan kaya. Ia dapat mengekang dirinya sehingga tidak berlebih-lebihan. Pakaian wanita muslimah harus bersih dan serasi dengan keadaan dirinya. Ia berpakain untuk memperlihatkan pengaruh nikmat Allah, tidak congkak dan sombong, berdandan di hadapan saudara-saudaranya sesama mukminah dan menutup aurat. Ia tidak mengenakan pakaian yang transparan yang memantulkan lekuk-lekuk anggota tubuhnya. Ia menutup auratnya dari pusar hingga lutut di hadapan sesama wanita mukminah. Bukan berarti ia boleh berpakaian setengah telanjang. Berpakaian menutupi anggota badan selain yang disebutkan itu, merupakan fadhilah. Sedang pendapat tentang wanita yang harus menutupi rambutnya meskipun ia berada di rumahnya, merupakan pendapat yang tidak ada landasannya.

Dalam Hasyiyah Ibnu Abidin disebutkan: Para wanita mendapat keringanan untuk membuka bagian kepalanya ketika ia baerada di rumah.

Wanita yang mengenakan pakaian pendek sehingga lutut dan pahanya kelihatan ketika ia duduk atau ketika ia melakukan suatu gerakan badan, merupakan perbuatan yang meniru kebiasaan wanita-wanita kafir. Berarti hal ini diharamkan, karena berpakaian seperti itu memperlihatkan aurat . Seorang laki-laki tidak boleh melihat aurat wanita dan wanita tidak boleh melihat aurat laki-laki.

Wanita muslimah tidak boleh memperlihatkan perhiasan pada anggota tubuhnya yang tidak biasa nampak (zinab bathinah) kepada ahli kitab. Cara berpakaian di hadapan mereka tidak seperti berpakaian di hadapan sesama wanita mukminah. Dalam firman Allah: "Dan janganlah mereka menampakan perhiasannya kecuali... kepada wanita-wanita Islam.", terkandung peringatan agar tidak memperlihatkan perhiasan itu kepada wanita-wanita musyrik. Mereka tidak boleh memeluk wanita muslimah dan juga tidak boleh masuk kamar mandi bersama-sama.

Memang pernah terjadi para wanita Yahudi mendatangi Aisyah dan juga lain-lainnya. Mereka melihat wajah dan tangan Aisyah. Namun perlu diketahui bahwa wajah dan tangan termasuk zinab yang biasa nampak, bukan zinab bathinah. Ibnu Abbas ra berkata, "Wanita muslimah tidak boleh membuka pakaian di hadapan wanita ahli dzimmah. Ia tidak boleh memperlihatkan kepada wanita kafir apa yang tidak boleh diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan muhrim, kecuali budak perempuan yang dimilikinya.

Diriwayatkan dari Maimunah binti Sa'd ra,dari Nabi saw, beliau bersabda: "Perumpamaan wanita yang berjalan dengan berlagak bersama perhiasannya diantara orang-orang yang bukan keluarganya, bagaikan gelapnya kiamat yang tidak ada cahaya."

Wanita muslimah harus menjadi pemimpin terhadap segala sesuatu yang ada di dalam kekuasaannya. Ia harus menjadi perhiasan bagi suami dan muhrimnya serta bagi wanita-wanita mukminah, menurut ketentuan syariat.Lalu perhiasan macam apakah yang boleh dikenakan wanita muslimah? Bagaimanakah hukumnya?

Untuk memudahkan pembahasan, hal ini dapat dibagi menjadi perhiasan yang dianjurkan, perhiasan yang diperbolehkan, dan perhiasan yang diharamkan.

Pertama, perhiasan yang dianjurkan:
Diriwayatkan dari Aisyah ra, dari Rasulullah saw, bahwa beliau pernah bersabda: "Sepuluh macam fitrah... (diantaranya) bersiwak, memasukam air ke hidung, memotong kuku, mencuci ruas-ruas, mencabuti rambut ketiak, dan memotong rambut di bawah perut." (HR. Muslim)

Diantara perhiasan yang dianjurkan ini, dapat dirinci sebagai berikut:
1. Siwak-bersiwak mengandung manfaat yang sangat besar, yaitu menjaga kebersihan dan sekaligus untuk berhias. Rasulullah saw. telah memerintahkan dalam sabdanya: "Andai kata tidak karena aku memberatkan ummatku, tentu aku memerintahkan untuk memerangi bersiwak bersama setiap shalat.
2. Istinsyaq. Maksudnya memasukan air ke dalam hidung yang berarti membersihkan hidung.
3. Memotong kuku. Wanita muslimah dianjurkan memotong kuku karena ia termasuk fitrah. Kalau tidak, maka di dalamnya aka menggumpal kotoran lalu terjadilah pembusukan. Akhirnya bau tak sedap akan muncul di setiap ujung jari dan menghalangi masuknya air ketika bersuci. Maka setelah kuku dipotong, seharusnya ujung-ujung tangan dibersihkan dengan air, sedangkan potongan kukunya dipendam di tanah. Lalu bagaimanakah dengan mereka yang sengaja memanjangkan kukunya, lalu di cat dengan warna merah menyala seperti cakar binatang buas? Dengan begitu ia menganggap telah sempurna dalam berhias. Padahal itu bukan termasuk fitrah yang lurus.
4. Mencuci ruas-ruas. Yang dimaksud adalah ruas jari-jari tangan. Kalau tidak dicuci, maka ruas-ruas itu akan dipenuhi kotoran dan daki, sehingga menimbulkan penyakit kulit.
5. Mencabuti rambut ketiak. Inilah salah satu kebersihan yang diseru Islam. Mencabuti rambut ketiak termasuk sunat. Boleh juga dengan cara mencukur. Sedang mencabut lebih baik, karena sesuai dengan riwayat mengenai hal ini.
6. Mencukur rambut di bawah perut. Boleh juga diusap dengan obat pembersih bulu. Namun yang paling baik adalah memotongnya.
7. Mencuci pakaian yang kotor, dan juga mengatur rambut hingga rapi. Hal ini didasarkan pada riwayat Jabir ra, ia berkata, "Kami didatangi Rasulullah saw. Kemudian beliau melihat seserang yang mengenakan pakaian kotor. Beliau bersabda: " Tidaklah orang ini mendapatkan air untu mencuci pakaiannya?" (HR. Abu Dawud)
8. Mengecat rambut uban. Rasulullah saw. mendatangi Abu Qahafah pada waktu Fathu Makkah, sedang rambut dan jenggotnya berwarna putih. Beliau bersabda: "Rubahlah ini dengan sesuatu dan tak perlu sampai hitam pekat."
9. Bercelak dengan menggunakan Itsmid (bahan celak yang dipadu dengan zat logam putih). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah saw: "Hendaklah kalian menggunakan Itsmid karena sesungguhnya ia dapat menajamkan penglihatan.
10. Mencuci bekas darah haidl dan nifas dengan air dicampuri minyak wangi. Dalam hal ini Terutama membasuh kemalunnya, hingga tidak meninggalkan bercak ataupun bau yang tidak sedap. Kalau tidak ada minyak wangi untuk mencampuri air basuhan, air putih pun boleh digunakan. Tentang hal ini, Aisyah ra. pernah berkata bahwa As'ma ra, bertanya kepada Rasul mengenai cara membersihkan diri bagi wanita yang haidl. Beliau bersabda: salah seorang diantara kamu bisa mengambil pohon bidara dan air, lalu bersuci dengan sebaik-baiknya. Lalu kamu bisa mengambil sepotong (kapas ataupun kain) yang diberi minyak wangi, dan bersucilah dengannya."

Kedua, perhiasan yang diperbolehkan:
1. Sutra. Para wanita boleh mengenakannya sebagaimana yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-asy'ary, dari Rasulullah saw.: "Dihalalkan emas dan sutra bagi kaum wanita dari ummatku dan hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki." (HR.At-Tirmidzi dan An-Nasa'i)
2. Emas dan perak. Mengenakan perhiasan berupa emas dan perak diperbolehkan bagi para wanita bagaimanapun bentuknya. Para Fuqaha sepakat bahwa menggunakan emas dan perak untuk perhiasan diperbolehkan bagi wanita. An-Nawawy menyebutkan bahwa wanita boleh mengenakan berbagai macam perhiasan yang terbuat dari emas dan perak. Wanita boleh mengenakan mengenakan cincin emas, dalam hal ini sudah disepakati para ulama. Namun Al-Khitabhi terlalu berlebihan dalam berpendapat. Ia mengatakan bahwa makruh hukumnya bagi wanita mengenakan cincin dari perak. Sebab itu merupakan kebiasaan laki-laki. Namun pendapat ini tidak mempunyai landasan sama sekali dan juga tidak benar.
3. Mutiara. Ia termasuk perhiasan yang diperbolehkan, sebab asal-muasal segala sesuatu itu diperbolehkan kecuali bila ada dalil menyebutkan pengharamannya. Firman Allah: "Dan dari masing-masing laut itu kamu dapat memakan daging yang segar dan kamu dapat mengeluarkan perhiasan yang dapat kamu memakainya." (Fathir:12)
4. Pewarna untuk memerahkan pipi dan memutihkan wajah. Alat ini boleh dipergunakan oleh kaum wanita. Hal ini dikiaskan denga riwayat dari An-Nas ra, ia berkata: "Nabi saw. melarang laki-laki berhias dengan kunyit."

Ketiga, perhiasan yang diharamkan:
1. Memotong rambut dan pendapat tentang memendekan rambut. Memotong rambut haram bagi wanita. Diriwayatkan dari Abu Musa ra, bahwa Rasulullah saw. bersabda: "Aku terbebas dari wanita yang memotong rambut, berteriak dengan suara keras dan merobek-robek pakaiannya (ketika mendapat musibah)." (HR. Muslim)
2. Menyambung rambut. Hal ini diharamkan sebagaimana yang diriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar ra, ia berkata: "Wahai Rasulullah, saya mempunyai puteri yang akan menjadi pengantin dan ia terkena penyakit campak lalu ia membakar rambutnya. Apakah aku boleh menyambung rambutnya?" Rasulullah saw. bersabda: "Allah melaknat orang-orang yang menyambung rambutnya dengan rambut lain dan meminta untuk disambungkan."
3. Tato. Seperti menusuk jarum atau sejenisnya ke punggung, tangan, lengan, atau anggota badan wanita yang lain, darah pun keluar lalu di tempat itu diberi celak. Perbuatan ini tidak diperbolehkan. hal ini dilandaskan pada riwayat dari Abdullah bin Umar ra, ia berkata: "Allah melaknat wanita yang betato dan yang minta agar ia ditato, wanita yang mencabut rambutnya dan meminta agar rambutnya dicabuti, yang merenggangkan giginya untuk keindahan serta wanita yang merubah ciptaan Allah."
4. Al-wasyr (mengikir gigi). Yang dimaksud disini adalah mengikir atau menggergaji gigi biar lancip atau biar tipis. Hal ini biasa dilakukan oleh wanita yang sudah dewasa. Hal ini haram atas dasar riwayat dari Ibnu Mas'ud ra, ia berkata: "Saya pernah mendengar Rasulullah saw. melarang wanita yang mencabuti rambutnya, mengikir giginya, menyambung rambutnya, dan bertato, kecuali karena suatu penyakit." (HR. Ahmad)
5. Mencabut rambut . Hal ini diharamkan dengan dasar ciptaan Ibnu Mas'ud dan hadits Ibnu Umar diatas.
6. Operasi kecantikan yang merubah ciptaan Allah. Ada kalanya operasi kecantikan dilakukan untuk mengembalikan ciptaan kepada kondisi alami seperti pada manusia secara umumnya. Namun ada juga yang dilakukan merubah keadaan yang sudah wajar kepada bentuk yang diingininya.



Sumber: "Bagaimana Muslimah Bergaul" oleh Khaulah binti Abdul Kadir Darwis (dengan perubahan seperlunya)